Sindiran Hakim ke Saksi Kasus Perundungan PPDS Undip, Soroti Pengakuan Tugas Senior yang Dikerjakan Junior

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Senin, 30 Juni 2025 | 18:21 WIB
Poster ucapan duka cita atas wafatnya Dokter PPDS Anestesi Undip, dr. Aulia Risma Lestari
Poster ucapan duka cita atas wafatnya Dokter PPDS Anestesi Undip, dr. Aulia Risma Lestari

JURNALMETROPOLITAN.com - Kasus dugaan perundungan dan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) menghadirkan sejumlah saksi dari PPDS Undip angkatan 77 di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), pada Rabu, 25 Juni 2025.

Dalam kesempatan itu, hakim anggota, Rightmen Situmorang sempat menyindir saksi lantaran menilai tidak ada perundungan dalam kasus yang menimpa almarhumah dokter Aulia Risma.

Para saksi yang dihadirkan itu masing-masing bernama Bayu, Kalika, Danang, Nur Akbar, dan Rezki. Situmorang menyoroti pengakuan para saksi jika tugas-tugas milik senior dikerjakan oleh para junior.

Baca Juga: Belasan Dongdang Hasil Bumi Diarak, Warga Lembur Sawah Gelar Sidekah Bumi

"Tugas senior kalian disuruh ngerjain benar tidak kayak gini? Perundungan tidak itu?" tanya Situmorang kepada para saksi di PN Semarang, Jateng, pada Rabu, 25 Juni 2025.

Salah satu saksi, Bayu, lantas menjawab 'tergantung'. Jawaban itu membuat hakim menanggapi dengan nada tinggi.

"Bayangkan saja sampai angkatan 77 kegiatan kayak gitu dikerjakan. Kenapa, karena kalian nggak mau melaporkan, karena kalian tidak mau komplain," terang Situmorang.

Baca Juga: Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Senilai Rp105 Miliar Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

"Kalau angkatan 60 sudah komplain, tidak perlu sampai ada yang mati, diteruskan tidak?" imbuhnya.

Dalam hal ini, pernyataan hakim mengarah pada dugaan perundungan dan iuran bulanan mahasiswa hingga puluhan juta per orang yang sebagian digunakan untuk membiayai kebutuhan senior.

Situmorang selaku hakim menilai, tradisi itu baru ditemuinya dalam kegiatan PPDS di Undip.

Baca Juga: Zohran Mamdani, Muslim Pertama yang Menang Telak dalam Pemilihan Wali Kota di New York AS!

"Tugas-tugas senior dikerjakan juga sama junior. Lucu itu, dan itu terjadi di PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip, mau jadi apa? Kan itu pertanyaannya," tuturnya.

Sebelumnya diketahui, dalam sidang perdana kasus PPDS Undip telah dilaksanakan Senin, 26 Juni 2025, terdakwa Kaprodi Anestesi Undip, Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani yang memungut BOP sebesar Rp80 juta per mahasiswa didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X