Kemenperin Tangani 10 Aduan Gangguan Suplai Gas HGBT dari Industri

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 09:50 WIB
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief. (Dok. Kemenperin)
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief. (Dok. Kemenperin)



JURNALMETROPOLITAN.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai mencermati sejumlah laporan yang disampaikan pelaku industri dan asosiasi terkait gangguan pasokan gas pada program subsidi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).

Aduan tersebut disampaikan melalui Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT yang dibentuk sebagai wadah pelaporan masalah pasokan gas.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan sudah ada sepuluh laporan yang diterima pihaknya.

Baca Juga: Lisa Mariana Berniat Surati Ridwan Kamil untuk Tes DNA Ulang di Singapura

“Ada 10 pengaduan yang masuk kepada kami, baik dari industrinya langsung maupun dari asosiasi industri," kata Febri di Tangerang, Banten, pada Kamis 21 Agustus 2025.

"Kami akan mencermati lebih dalam pengaduan yang masuk kepada kami,' lanjutnya.

Menurut Febri, Kemenperin membuka pintu seluas-luasnya bagi industri penerima HGBT untuk melaporkan jika mengalami kendala pasokan gas.

Baca Juga: Pembatasan Gas HGBT Mulai Meresahkan, Kemenperin Pantau Langsung Pabrik Keramik yang Rumahkan Ratusan Karyawannya

Ia juga meminta produsen gas agar tidak melakukan pembatasan yang merugikan dunia usaha.

“Sekali lagi bahwa krisis ini sangat-sangat berdampak terhadap industri manufaktur," tegas Febri.

"Terutama bagi industri manufaktur, terhadap citra iklim investasi, terhadap proses produksi, dan juga terhadap peningkatan lapangan kerja,” imbuhnya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Minuman yang Dikonsumsi di Pagi Hari Ini Bisa Bantu Bakar Lemak Perut Menurut Ahli Gizi

Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT sendiri dibentuk sebagai respon cepat atas keresahan pelaku usaha.

Hal ini menyusul beredarnya surat dari produsen gas yang menyebut adanya rencana pembatasan pasokan hingga 48 persen.

Kemenperin menilai keberadaan pusat pengaduan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi investasi manufaktur.

Baca Juga: Musisi Charly van Houten Bebaskan Cafe Putar Lagunya Tanpa Jeratan Biaya Royalti, Justru Diberi Hadiah

Saat ini, tujuh subsektor industri yang menjadi penerima manfaat HGBT meliputi industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, serta sarung tangan karet.

Melalui mekanisme pengaduan, pemerintah berharap stabilitas pasokan energi dapat terjaga sehingga industri tetap bisa berproduksi dan menyerap tenaga kerja.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X