JURNALMETROPOLITAN.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perbankan agar menyesuaikan tingkat suku bunga kredit secara bertahap mengikuti penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate).
Imbauan ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, yang menilai kebijakan tersebut penting agar bunga kredit tetap sehat dan kompetitif.
“OJK terus mengimbau agar bank dapat secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunganya,” kata Dian dalam keterangannya, Minggu 24 Agsutus 2025.
Baca Juga: Gibran Pilih Fasilitas untuk Ibu dan Anak daripada Gerbong Khusus Perokok di Kereta Api
Sepanjang Juli 2025, rata-rata tertimbang suku bunga kredit rupiah tercatat turun 7 basis poin dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini paling banyak terjadi pada kredit produktif.
Menurut OJK, tren penurunan masih akan berlanjut hingga akhir tahun, sejalan dengan kondisi pasar keuangan.
Artikel Terkait
OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit Sampai Maret 2024
Berikut Cara Cek BI Checking Online Lewat iDebKu OJK
Perkuat Literasi Keuangan Syariah, OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS