JURNAL METROPOLITAN - Saat mengajukan kredit kendaraan maupun perbankan, seringkali calon debitur tertolak karena BI Checking jelek.
Maka itu, ada baiknya sebelum mengajukan kredit, calon debitur mengecek riwayat pinjaman yang pernah dilakukan atau dikenal dengan istilah BI Checking.
BI Checking berisi tentang rekam jejak debitur terkait penyelesaian pinjaman perbankan sebelumnya.
Melalui BI Checking bisa diketahui apakah debitur disiplin membayar atau terdapat riwayat buruk dalam pinjamannya.
Baca Juga: OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit Sampai Maret 2024
Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan situsnya idebku.ojk.go.id. Layanan pengecekan informasi debitur yang sebelumnya pada BI Checking itu akan bisa diakses melalui perangkat smartphone, komputer dan tablet, serta dapat dicek secara gratis.
Berikut cara mengakses layanan iDebku secara online:
1. Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id. Kemudian klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.
Baca Juga: Bukan Cuma Rp 300 Ribu, Kaesang Pangarep Ungkap Ada Mahar Tambahan untuk Erina Gudono
2. Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar.
3. Unggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta aplikasi.
4. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email informasi nomor pendaftaran dari OJK.
5. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran.
6. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.***
Artikel Terkait
Ini Alasan Mengapa Personil BTS Wajib Ikuti Wajib Militer Tahun Depan
Ingat Liburan, Ingat Covid-19 Masih Ada
BPBD DKI Infokan Pintu Air Pasar Ikan Siaga 1, Bahaya Intai Sembilan Wilayah Ini Penjelasannya
Tidak Seperti Tahun Lalu, Arah Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru Terpecah
Pj Gubernur DKI Heru Budi Jamin Pasokan Sembako Aman Hingga Tahun Depan Meski Harga Naik
Bukan Cuma Rp 300 Ribu, Kaesang Pangarep Ungkap Ada Mahar Tambahan untuk Erina Gudono