JURNALMETROPOLITAN.com - Nama Prof. Sumitro Djojohadikusumo kembali ramai diperbincangkan sebagian publik di Tanah Air.
Konsep “Sumitronomics” yang pernah ia gagas kini dihidupkan lagi di dalam tubuh pemerintah era Presiden RI, Prabowo Subianto sebagai arah baru pembangunan nasional.
Sebagai catatan, Sumitronomics menekankan nasionalisme ekonomi, dorongan industrialisasi, dan perlindungan terhadap kepentingan domestik.
Kini, tanggung jawab itu diemban Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa dalam kebijakan fiskalnya.
Perihal itu, Menkeu Purbaya sendiri telah mengakui pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 8 persen, sebuah angka besar yang penuh tantangan.
Jalan yang ditempuh Purbaya kerap disebut “koboi”, karena langkahnya yang dinilai cepat, berani, dan tidak selalu mengikuti pola lama.
Terlebih, gaya koboi ini mengundang perhatian publik. Di satu sisi, pasar memberi respons positif, namun dari sisi yang lain, banyak pihak mempertanyakan ihwal strategi yang ditempuh Menkeu Purbaya itu akankah cukup kuat menghadapi gejolak pasar global?
Sebuah dilema besar yang kini harus dijawab Purbaya lewat kebijakan fiskal dan pengelolaan APBN 2026 yang diungkap Menkeu Purbaya dalam rapat paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa, 23 September 2025. Begini katanya.
Purbaya: Sumitronomics Berbasis 3 Pilar
Dalam rapat paripurna DPR RI itu, Purbaya menegaskan mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia harus digerakkan bersama.
Menkeu pengganti Sri Mulyani itu menuturkan, tanpa sinergi fiskal, sektor keuangan, dan iklim investasi, target tinggi hanya akan menjadi angan-angan.
“Untuk jadi negara maju strategi pembangunan Indonesia berbasis pada Sumitronomics yang berbasiskan 3 pilar utama yakni pertumbuhan ekonomi tinggi, pemerataan pembangunan dan stabilitas nasional yang dinamis,” kata Purbaya.
Artikel Terkait
Banyak Nasabah Mengaku Rugi, Begini Kata Mandiri Sekuritas Respons Layanan Aplikasi Growin’ Error
Kasus Pembobolan RDN, Tanggung Jawab Siapa?
Menilik Defisit APBN Rp321,6 Triliun hingga Agustus 2025 dan Tantangan Fiskal Pemerintah