Wamenkop: Kopdes Jadi Simpul Konsolidasi Potensi Desa Terhubung ke Pasar

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Sabtu, 31 Januari 2026 | 22:42 WIB
Wamenkop: Kopdes Jadi Simpul Konsolidasi Potensi Desa Terhubung ke Pasar (Dims / jurnalmetropolitan.com)
Wamenkop: Kopdes Jadi Simpul Konsolidasi Potensi Desa Terhubung ke Pasar (Dims / jurnalmetropolitan.com)

JURNALMETROPOLITAN.com - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menekankan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak hanya dimaknai sebagai badan usaha, tetapi sebagai simpul konsolidasi potensi desa seperti pertanian, perikanan, usaha kecil, logistik pangan, hingga layanan keuangan mikro.

"Koperasi menjadi penghubung antara produksi desa dengan pasar, serta antara kebijakan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat," kata Wamenkop, pada acara Musyawarah Nasional V DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tahun 2026, di Jakarta, Kamis (29/1).

Di acara yang dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, dan Ketua Umum DPP Apdesi H Surtawijaya, Wamenkop menyatakan, bila Kopdes Merah Putih mampu menghubungkan antara sumber daya yang ada di desa dengan kebutuhan pasar, maka akan tercipta pertumbuhan ekonomi di desa tersebut.

Baca Juga: Wamenkop Ajak Koperasi Jasa TC Invest sebagai Penguat Ekosistem Baru Koperasi Bersama Kopdes

"Ini bisa menjadi ruang ekosistem ekonomi baru, yang juga menghubungkan antar desa di seluruh Indonesia," kata Wamenkop.

Oleh karena itu, lanjut Wamenkop, penguatan Kopdes Merah Putih diarahkan sebagai ekosistem usaha desa yang terintegrasi. Kopdes Merah Putih tidak hanya dipahami sebagai kawasan fisik, tetapi sebagai bagian dari rantai nilai ekonomi desa dari hulu hingga hilir.

Wamenkop menambahkan, keberhasilan koperasi sangat ditentukan kualitas tata kelolanya. Oleh karena itu, Kementerian Koperasi menekankan tiga hal utama. Pertama, penguatan kapasitas pengurus dan pengawas agar koperasi dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kedua, penguatan konektivitas usaha koperasi dengan pasar, baik lokal, nasional, maupun digital. Ketiga, penguatan sinergi antara koperasi, pemerintah desa, dan pemerintah daerah agar koperasi menjadi bagian dari perencanaan pembangunan desa.

Baca Juga: Wamenkop Tinjau Progres Pembangunan Gerai Fisik Kopdes Merah Putih Mangga Dua Kabupaten Serdang Bedagai

Selain penguatan tata kelola, Kemenkop juga mendorong pengawasan bersama melalui program Jaga Desa yang dilaksanakan secara kolaboratif dengan Kejaksaan Agung.

"Program ini bertujuan memberikan pendampingan hukum dan pencegahan penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan di desa," ucap Wamenkop.

Di tingkat desa, pengawasan operasional koperasi juga dilakukan secara partisipatif oleh warga desa sebagai anggota koperasi. Keterlibatan masyarakat dalam rapat anggota, pelaporan keuangan, dan pengawasan usaha menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas serta kepercayaan terhadap kelembagaan Kopdes Merah Putih.

Dalam hal ini, menurut Wamenkop, pemerintah desa, dengan peran kunci kepala desa sebagai pembina koperasi, berperan sebagai fasilitator pembentukan dan legalitas Kopdes Merah Putih, penyedia sarana prasarana pendukung termasuk pemanfaatan aset desa, serta penggerak partisipasi masyarakat produktif.

Baca Juga: Tingkatkan Response Time, Komisi IV DPRD Kota Bogor Dorong Pengadaan Mobil Rescue Damkar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X