JURNALMETROPOLITAN.com - Gangguan sistem coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menuai sorotan sebagian publik Tanah Air
Di kalangan wajib pajak, sistem administrasi perpajakan yang disebut paling canggih itu justru kerap bermasalah sejak resmi dioperasikan pada 1 Januari 2025 lalu.
Berdasarkan penelusuran, masalah demi masalah mencuat ke publik, mulai dari error dalam penyimpanan data, profil wajib pajak yang tidak tampil lengkap, hingga perubahan data yang gagal tersimpan.
Oleh sebab itu, tidak sedikit keluhan bertebaran di media sosial, membuat coretax menjadi sorotan tajam.
Baca Juga: Cerita Mahfud MD Lebih Pilih Utak-atik Reformasi Polri Ketimbang Duduk di Jabatan Menteri
Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri sempat mengakui, sistem ini telah mencatat 397 kasus error pada awal tahun 2025 lalu.
Kendati jumlah itu tersebut kian berkurang signifikan, kini keberadaan coretax diharapkan mampu menjadi sistem perpajakan digital yang efisien di Indonesia.
Situasi tersebut kini telah mendorong Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas. Ia berjanji melakukan perbaikan menyeluruh hanya dalam waktu 1 bulan ke depan.
“Saya akan lihat coretax seperti apa. Keterlambatan-keterlambatan coretax akan kita perbaiki secepatnya. Dalam waktu satu bulan seharusnya bisa,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta Pusat, pada Senin, 22 September 2025.
Baca Juga: Dari Wakil Menkeu ke Ketua DK LPS, Ini Profil Singkat Anggito Abimanyu
Lantas, bagaimana sebenarnya masalah yang sempat terjadi di dalam sistem perpajakan coretax sejak era mantan Menkeu, Sri Mulyani? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Janji Purbaya Bawa Jago-jago IT
Purbaya memastikan akan melibatkan pakar teknologi dari luar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mempercepat perbaikan coretax.
Langkah itu diketahui akan ditempuh Purbaya agar troubleshooting atau masalah tidak hanya bergantung pada tim internal, melainkan juga masukan dari ahli yang berpengalaman menangani sistem besar.
Artikel Terkait
Di depan DPR, Wamendagri Akui Pajak Bangunan Masih Jadi Andalan Utama Pemasukan Daerah
Memahami Tarif Perdagangan: Pajak Impor yang Mengubah Harga Pasar dan Alasan Penting di Baliknya
DJP Catat Sumbangan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp40 Triliun, Kripto dan Fintech Termasuk