Konsolidasi Asuransi: Momentum Membangun Nilai, Bukan Masalah

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Minggu, 30 November 2025 | 19:25 WIB
IFG menggelar acara dengan menghadirkan industri asuransi nasional berbasis riset yang kredibel, customer-centric, dan relevan dengan  mengundang beberapa Kampus
IFG menggelar acara dengan menghadirkan industri asuransi nasional berbasis riset yang kredibel, customer-centric, dan relevan dengan mengundang beberapa Kampus

JURNALMETROPOLITAN.com - Industri asuransi nasional memasuki fase krusial konsolidasi wajib yang dipicu oleh tekanan regulasi.

Sejumlah perusahaan asuransi dan reasuransi harus menjalankan proses merger atau akuisisi untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam POJK 23/2023, yang mewajibkan perusahaan asuransi konvensional memiliki modal minimal Rp250 miliar dan asuransi syariah Rp100 miliar paling lambat 31 Desember 2026.

Hingga pertengahan 2025 terdapat sedikitnya enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah ditempatkan di bawah pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Status pengawasan ini mengindikasikan adanya tekanan distress dan potensi forced selling, di mana perusahaan-perusahaan tersebut kemungkinan besar akan mencari mitra untuk merger, akuisisi, atau melakukan transfer portofolio.

Baca Juga: Ada Fakta Baru Soal Kematian Arya Daru, Keluarga Minta Polisi Lakukan Penyidikan Lanjutan

OJK telah menawarkan beberapa opsi seperti konsolidasi atau transfer portofolio.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dalam peringatan Hari Asuransi di Bali beberapa waktu lalu, bahwa perusahaan yang belum memenuhi ekuitas minimum pada 2026 dapat mengambil opsi merger dan transfer portofolio.

“Jadi ada skenario pencapaian itu (ekuitas minimum) bisa dimerger saja, tidak harga mati. Jika pemegang saham tidak kuat maka ajak mitra lain. Jadi caranya banyak,” kata Ogi.

Namun, dalam praktiknya, pelaku pasar cenderung memilih opsi transfer portofolio ketimbang merger penuh.

Baca Juga: Setelah Ira Puspadewi Terima Hak Rehabilitasi, Keluarga Curhat Tak Sangka Prabowo akan Beri 'Hadiah' Itu

Mereka berupaya mengakuisisi nilai intrinsik berupa portofolio premi sambil menghindari risiko liabilitas korporasi yang kompleks. Ini menjadikan proses tersebut layaknya perburuan nilai yang berisiko tinggi.

Due Diligence dan Akuntansi yang Jujur

Dalam dunia bisnis, merger dan akuisisi ibarat pernikahan dua keluarga besar, di atas kertas terlihat menjanjikan, tetapi dalam praktik bisa penuh kejutan.

Hal yang sama berlaku dalam industri asuransi. Konsolidasi bukan sekadar memperbesar aset, melainkan membangun entitas yang lebih kuat, sehat, dan berkelanjutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X