Ada 92 Percontohan Kopdes/Kel Merah Putih di 38 Provinsi, Wamenkop: Launching 19 Juli di Klaten

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Senin, 30 Juni 2025 | 20:20 WIB
Ada 92 Percontohan Kopdes/Kel Merah Putih di 38 Provinsi, Wamenkop: Launching 19 Juli di Klaten (Dims / jurnalmetropolitan.com)
Ada 92 Percontohan Kopdes/Kel Merah Putih di 38 Provinsi, Wamenkop: Launching 19 Juli di Klaten (Dims / jurnalmetropolitan.com)

 

JURNALMETROPOLITAN.com - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono selaku Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih menyebutkan bahwa akan ada 92 Kopdeskel Merah Putih di 38 provinsi di Indonesia yang dijadikan sebagai percontohan atau mock-up.

"Ini hasil keputusan rapat pertama untuk memasuki tahap kedua, yaitu tahap operasional," kata Wamenkop, usai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Satgas Kopdeskel Merah Putih, dalam percepatan pembentukan Mock Up, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (30/6).

Wamenkop menambahkan, tahap pertama (tahap pembentukan) Kopdeskel Merah Putih dianggap sudah selesai dengan menghasilkan sebanyak 80.400 Kopdeskel Merah Putih di seluruh Indonesia. "Jadi, 92 percontohan di 38 provinsi nanti akan dilaunching pada 19 Juli 2025, bertepatan dengan launching Kopdes/Kel Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto di Klaten, Jawa Tengah," ucap Wamenkop.

Baca Juga: Wali Kota Dedie A Rachim Lantik 62 Pejabat Baru di Lingkungan Pemkot Bogor

Terkait skema pembiayaan, Wamenkop menjelaskan bahwa 92 percontohan Kopdes/Kel Merah Putih tersebut akan dibiayai empat sumber yaitu, bank-bank Himbara, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

"Skema pembiayaannya juga tadi sudah diputuskan mengenai Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi landasan hukum bagi BUMN yang akan membiayai 92 percontohan Kopdes/Kel Merah Putih," terang Wamenkop.

Wamenkop menjabarkan, dengan adanya 92 percontohan di 38 provinsi, artinya akan ada provinsi yang memiliki lebih dari satu Mock-Up Kopdes/Kel Merah Putih. "Sehingga, akan tercipta pemerataan secara kongkrit," ucap Wamenkop.

Baca Juga: Hak Asuh Dimenangkan Baim Wong, Paula Verhoeven Mantap Tak akan Ajukan Kasasi: Demi Kesehatan Mental Anak

Wamenkop meyakini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan secepatnya dikeluarkan karena akan dijadikan dasar untuk bank-bank Himbara, BPD, dan LPDB, serta KSP, untuk menjadi sumber pembiayaan percontohan ini. "Akan segera keluar aturan PMK sebagai landasan hukum terkait pembiayaan percontohan," kata Wamenkop.

Bagi Wamenkop, 92 percontohan Kopdes/kel Merah Putih yang ada di 38 provinsi itu, akan menjadi tempat referensi pembelajaran bagi koperasi desa atau kelurahan yang ada di sekitarnya.

"Kita juga sedang menyiapkan modul-modul pelatihan, termasuk bisnis modelnya, oleh Kementerian Koperasi," ucap Wamenkop.

Baca Juga: Dedie Rachim Resmi Tutup HJB ke-543 Lewat Turnamen Golf

Oleh karena itu, untuk mensukseskan tahap kedua ini, Wamenkop berharap seluruh pihak terkait untuk menekankan pentingnya bekerja sama lebih baik lagi, hingga menghilangkan ego sektoral masing-masing kementerian dan daerah. "Karena, ini tahap yang perlu kerja keroyokan. Supaya nanti hasil percontohan ini kegiatannya bisa betul-betul bagus dan ideal," ucap Wamenkop.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X