Masalah Sampah Masih Jadi PR Tahunan, Zulhas Ungkap Perintah Percepatan Penyelesaian dari Prabowo

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 20:36 WIB
Menko Bidang Pangan ,Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas (Ist)
Menko Bidang Pangan ,Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas (Ist)

JURNALMETROPOLITAN.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjadi salah satu menteri yang dipanggil Presiden Prabowo ke Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin sore, 25 Agustus 2025.

Pejabat yang akrab dipanggil Zulhas itu mengatakan dirinya dipanggil Prabowo untuk melaporkan tugas yang diberikan dan mengungkapkan mendapat teguran terkait proyek waste to energy, yakni pengelolaan sampah.

Menurut Zulhas, pengelolaan sampah adalah PR besar pemerintah yang tak kunjung selesai selama puluhan tahun.

Baca Juga: Di depan DPR, Wamendagri Akui Pajak Bangunan Masih Jadi Andalan Utama Pemasukan Daerah

“Saya tadi mengatakan kami sudah selesai tanda tangan tinggal nunggu Perpres 1-2 hari ini turun, proses 6 bulan untuk administrasi, 1,5 tahun untuk pengerjaan,” ujar Zulhas kepada awak media usai bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan, pada Senin petang, 25 Agustus 2025.

Dengan jangka waktu tersebut, diharapkan permasalahan sampah bisa selesai dalam 2 tahun.

Namun, untuk rencana proses administrasi memakan waktu 6 bulan tersebut, kata Zulhas mendapat teguran Prabowo yang memintanya untuk memangkas menjadi 3 bulan saja.

Baca Juga: Bahlil: 2026 Beli Gas LPG 3 Kg Pakai NIK

“Tadi Presiden menegur kami, jangan 6 bulan kalau bisa 3 bulan, sehingga 18 bulan bisa selesai, kita usahakan,” terangnya.

Selain soal sampah, Zulhas juga melaporkan tentang bantuan pangan 360 ribu ton dari Presiden yang sudah selesai.

Sedangkan target distribusi program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) 1,3 juta rata-rata per hari 6.000 ton akan ditingkatkan menjadi 30.000 per hari.

Baca Juga: Ada TNI saat Pengamanan Demo 25 Agustus di DPR, Polri Sebut Sudah Sesuai SOP

Sementara Koperasi Desa (Kopdes), belum bisa melakukan pinjaman ke bank Himbara karena masih turunan peraturan Menteri Keuangan.
***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X