Babak Baru Skandal Korupsi Kuota Haji era Menag Yaqut: dari Pemeriksaan Petinggi Travel hingga Isyarat Terduga Pelaku

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Minggu, 30 November 2025 | 08:47 WIB
KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Haji ke Tahap Penyidikan, Eks Menag Yaqut Sudah Dimintai Keterangan
KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Haji ke Tahap Penyidikan, Eks Menag Yaqut Sudah Dimintai Keterangan

Mereka diduga meminta porsi kuota haji khusus dinaikkan melebihi batas maksimal 8 persen.

Bahkan, KPK mendapati adanya rapat yang menyepakati pembagian kuota tambahan menjadi setengah untuk haji reguler dan setengah untuk haji khusus.

Baca Juga: KPK Mulai Jegal Jalur Whoosh, Selidiki Proses Pengadaan Lahan hingga Dugaan Jual-Beli Tanah Negara

Kesepakatan itu juga tercantum dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat sebagai Menag RI.

Dalam kasus ini, KPK masih mendalami kaitan persetujuan tersebut dengan rapat internal sebelumnya.

Temuan lain yang menonjol adalah dugaan adanya setoran dari para pihak travel kepada oknum di Kemenag.

Kerugian negara sementara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Perhitungan detilnya masih dibuat bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri

Untuk memperdalam penyidikan, KPK telah menggeledah rumah milik eks Menag, Yaqut.

Baca Juga: Bullying di Sekolah Kian Marak, Ketua DPR Ungkap Keprihatinan hingga Sebut Sebagai Kondisi Darurat

Selain itu, terdapat pula kantor Kemenag, kantor asosiasi travel, kantor Maktour, rumah ASN Kemenag, hingga rumah yang diduga milik Gus Alex di Depok.

Tiga orang juga sudah dicegah ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Terkait hal itu, sebelumnya Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini menyatakan menghormati seluruh langkah penyidik.

Isyarat dari KPK soal Calon Tersangka

Di sisi lain, KPK sebelumnya memberi petunjuk mengenai pihak yang akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X