“AKBP Basuki dan Levi sudah menjalin komunikasi secara intens sejak 2020,” kata Artanto kepada awak media di Jateng, pada Jumat, 21 November 2025.
“Ini merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi,” sambungnya.
Basuki diketahui tinggal satu kamar bersama Levi di kostel tersebut tanpa status pernikahan yang sah, meski dirinya adalah anggota Polri yang telah berkeluarga.
Hubungan terlarang ini menjadi dasar kuat penjatuhan sanksi etik.
“Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah,” tegas Artanto.
Basuki Terancam Pemecatan Tak Hormat
Dampak kasus ini terhadap karier AKBP Basuki sangat serius. Menjelang masa pensiunnya, ia kini justru terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
“Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat PTDH, penundaan pangkat, kemudian demosi, dan sebagainya,” ujar Artanto.
Secara terpisah, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Saiful Anwar mengonfirmasi Basuki telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Baca Juga: KPK Mulai Jegal Jalur Whoosh, Selidiki Proses Pengadaan Lahan hingga Dugaan Jual-Beli Tanah Negara
“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B,” jelas Saiful dalam pernyataan resminya, pada Jumat, 21 November 2025.
Alumni Untag Desak Pemecatan AKBP Basuki
Sebelumnya, kasus kematian Levi turut memicu reaksi keras dari alumni kampus Untag.
Mereka menilai relasi pribadi antara Levi dan Basuki adalah bukti bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai insiden biasa.
Artikel Terkait
Fakta Baru Kasus Kematian Arya Daru: Polisi Sebut Lakban Kuning Sempat Dibeli sang Diplomat dan Istri di Jogja
Update Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Kompolnas: Rekam Jejak Digital dan Hasil Autopsi Semakin Jelas
Puspom TNI Tetapkan 4 Prajurit Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, 16 Lainnya Masih Diperiksa