Mahfud MD Ingatkan Demokrasi Indonesia Kian Menyimpang, Sebut Prosedur Jalan tapi Substansinya Hilang

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Minggu, 30 November 2025 | 13:26 WIB
Mahfud MD memaparkan refleksi demokrasi Indonesia dari Orde Baru hingga Reformasi dalam sebuah tayangan terbaru di kanal YouTube miliknya. (Instagram.com @mohmahfudmd)
Mahfud MD memaparkan refleksi demokrasi Indonesia dari Orde Baru hingga Reformasi dalam sebuah tayangan terbaru di kanal YouTube miliknya. (Instagram.com @mohmahfudmd)

JURNALMETROPOLITAN.com - Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, memaparkan perkembangan demokrasi Indonesia dari masa ke masa serta memperingatkan adanya gejala kemunduran yang kian terasa.

Pada pemaparannya yang tayang di kanal YouTube miliknya pada Minggu, 23 November 2025, Mahfud menilai demokrasi Indonesia bergerak menjauh dari substansi.

Pria yang kini menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri itu menyebut demokrasi tengah terjebak dalam prosedur formal yang menguntungkan kekuasaan.

Menilik Ulang Perjalanan Demokrasi: Orde Lama hingga Reformasi

Mahfud mengawali paparannya dengan menelusuri akar demokrasi Indonesia sejak era Orde Lama, Orde Baru, hingga masa Reformasi.

Mantan Menteri Polhukam itu menggambarkan bahwa perjalanan demokrasi tidak pernah benar-benar linear menuju kematangan.

Setiap periode, kata dia, memiliki tantangan dan ancaman tersendiri.

Baca Juga: Cerita Pilu Kakek Alvaro Tentang Hari Terakhir Jumpai Cucu Kesayangannya usai Kini Bocah 6 Tahun Itu Ditemukan Tak Bernyawa

Menurut Mahfud, salah satu persoalan mendasar yang muncul dari masa ke masa adalah kecenderungan kekuasaan untuk mengontrol lembaga-lembaga negara melalui prosedur hukum yang tampak demokratis, namun sarat kepentingan politik.

Model ini ia sebut sebagai ancaman Autocratic Legalism, atau legalisme autokratik, yang kini mulai terlihat di Indonesia.

Kritik Tajam untuk DPR Era Orde Baru

Salah satu bagian yang mendapat sorotan besar adalah refleksi Mahfud terhadap fungsi legislasi di masa Orde Baru.

Pria berusia 68 tahun itu menyebut DPR saat itu tidak menjalankan fungsi pengawasan secara independen.

"DPR di zaman Orde Baru itu sebenarnya DPR rubber stem (stempel) untuk menguatkan kehendak pemerintah)," ujar Mahfud.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X