Dalam periode Juni 2022 hingga Maret 2023, KPK menemukan sembilan proyek fiktif dengan nilai total Rp46,8 miliar. Deretan proyek itu meliputi:
Pembangunan Smelter Nikel Kolaka - Rp25,3 miliar
Mines of Bahodopi Block 2 & 3, Morowali - Rp10,8 miliar
Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant, Manado - Rp4 miliar
PSPP Portsite, Timika - Rp1,6 miliar
MPP Paket 7 (Nabire, Ternate, Bontang, Labuan Bajo) - Rp607 juta
MPP Paket 8 (Jayapura & Kendari) - Rp986 juta
PLTMG Bangkanai, Kalteng - Rp2 miliar
Manyar Power Line, Gresik - Rp1 miliar
Proyek internal Divisi EPC - Rp504 juta
Dari proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3, Didik disebut mengalirkan uang untuk tambahan pembayaran THR dan Tunjangan Variabel (TVAR).
Rinciannya: Kurniawan menerima Rp7,5 miliar dan Apriyandi Rp3,3 miliar.
Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan
Asep menegaskan, korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara setidaknya Rp46,8 miliar karena kas perusahaan dikeluarkan untuk pembayaran vendor fiktif tanpa menghasilkan manfaat.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(*)
Artikel Terkait
Eks Kadis PUPR Sumut Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara di Skandal Korupsi Proyek Jalan Senilai Rp165,8 Miliar
RUU KUHAP Disahkan DPR Jadi UU, Ketua KPK Harap Kewenangan Tindak Kasus Korupsi Tak Banyak Berubah
Babak Baru Skandal Korupsi Kuota Haji era Menag Yaqut: dari Pemeriksaan Petinggi Travel hingga Isyarat Terduga Pelaku