RUU KUHAP Disahkan DPR Jadi UU, Ketua KPK Harap Kewenangan Tindak Kasus Korupsi Tak Banyak Berubah

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Minggu, 30 November 2025 | 07:00 WIB
Suasana sidang paripurna soal pengesahan RUU KUHAP
Suasana sidang paripurna soal pengesahan RUU KUHAP

JURNALMETROPOLITAN.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa, 18 November 2025.

Sebelumnya diketahui, pengesahan KUHAP baru ini memicu sorotan sebagian publik lantaran dianggap membawa sejumlah perubahan penting dalam hukum acara, mulai dari syarat penahanan hingga penguatan peran advokat.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani di Gedung Parlemen RI, Jakarta, pada Selasa 18 November 2025.

Setelah laporan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dibacakan, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi. Para peserta rapat langsung menyampaikan persetujuan secara bulat.

Baca Juga: Informasi Ijazah Jokowi Banyak Ditutupi, Polisi Singgung Aturan Terkait Obyek Barang Bukti

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?" tanya Puan.

Jawaban seluruh anggota rapat terdengar kompak menyatakan "Setuju".

Usai rapat, Puan menekankan laporan Komisi III sudah sangat jelas dan ia berharap publik tidak terpengaruh kabar bohong mengenai substansi hukum acara yang baru.

"Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali," terang Puan di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, pada Selasa, 18 November 2025.

"Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul,” sambunnya.

Baca Juga: Eks Kadis PUPR Sumut Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara di Skandal Korupsi Proyek Jalan Senilai Rp165,8 Miliar

Lantas, bagaimana tanggapan dari berbagai pihak mengenai pengesahan KUHAP yang baru oleh DPR RI tersebut? Berikut ulasan selengkapnya.

KPK Harap Tak Ada Pengurangan Wewenang

Dalam kesempatan berbeda, Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan lembaganya akan melakukan kajian internal atas berlakunya KUHAP yang baru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X