RUU KUHAP Disahkan DPR Jadi UU, Ketua KPK Harap Kewenangan Tindak Kasus Korupsi Tak Banyak Berubah

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Minggu, 30 November 2025 | 07:00 WIB
Suasana sidang paripurna soal pengesahan RUU KUHAP
Suasana sidang paripurna soal pengesahan RUU KUHAP

Setyo berharap, kewenangan penanganan perkara korupsi tetap berjalan sebagaimana sebelumnya.

“Tentu nanti menjadi sebuah kajian, ditelaah oleh biro hukum, mudah mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK, tidak berubah dengan adanya undang undang hukum acara pidana yang pertama,” kata Setyo kepada awak media di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 19 November 2025.

Setyo lantas menjelaskan, mekanisme penyadapan tetap diatur ketat dan dipertanggung jawabkan kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga: Kepala BGN Beberkan Proyeksi Anggaran MBG Tahun 2026, Rencanakan Gelontorkan Rp1,2 Triliun per Hari

“Segala sesuatunya ada aturan yang melekat dalam proses proses yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.

Kemenkumham Siapkan Aturan Turunan

Di lain pihak, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah segera menyiapkan aturan turunan sebelum KUHAP berlaku.

Menkum Andi menyebutkan, ada lebih dari belasan aturan yang harus selesai sebelum 2 Januari 2026.

“Sekarang KUHAP nya sudah siap. Jadi otomatis hukum materil dan formilnya dua duanya sudah siap,” kata Andi kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 18 November 2025.

Di sisi lain, Menkum RI itu menargetkan penyusunan peraturan pemerintah selesai sebelum akhir tahun agar implementasi KUHAP dan KUHP berjalan serempak.

Baca Juga: Putusan Progresif MK dari Larangan Rangkap Jabatan Wamen hingga Polri, Mahfud MD: Cuci Muka Itu Bagus

Berkaca dari hal itu, terdapat sejumlah poin-poin perubahan antara KUHAP yang lama dengan yang baru. Berikut ini di antaranya:

1. Perlindungan Kelompok Rentan

Sebagai catatan, KUHAP baru membawa sejumlah perubahan yang berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

Perlindungan kelompok rentan diperkuat, termasuk hak penyandang disabilitas untuk menjadi saksi dan menyampaikan kesaksiannya tanpa hambatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X