Putusan Progresif MK dari Larangan Rangkap Jabatan Wamen hingga Polri, Mahfud MD: Cuci Muka Itu Bagus

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Minggu, 30 November 2025 | 02:05 WIB
Mahfud MD bicara perkembangan demokrasi Indonesia dari masa ke masa
Mahfud MD bicara perkembangan demokrasi Indonesia dari masa ke masa

JURNALMETROPOLITAN.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 114/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat langsung berlaku tanpa harus menunggu aturan turunan.

Mahfud menilai putusan tersebut sudah memiliki kekuatan eksekutorial dan wajib dijalankan segera.

Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi dinamika yang muncul setelah putusan diumumkan, termasuk rencana Kapolri membentuk kelompok kerja (pokja) khusus untuk menafsirkan dan menyiapkan langkah pelaksanaan putusan.

“Untuk menarik Polri dari jabatan-jabatan sipil itu tidak perlu menunggu peraturan baru karena ini langsung executable, tarik gitu kan,” ujar Mahfud melalui tayangan YouTube pribadinya yang dirilis Selasa, 18 November 2025.

Baca Juga: Untuk Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang Sebut KPK Butuh Ditantang Meski Berulang Kali Lakukan OTT

Sikap Tegas Mahfud: Tidak Perlu Tunggu PP atau Perkap Baru

Mahfud menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan langsung mengikat, sehingga tidak ada alasan untuk menunda implementasinya dengan alasan menunggu Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Kapolri, maupun regulasi turunan lainnya.

Menurutnya, penarikan anggota Polri aktif dari jabatan sipil bukan persoalan normatif baru yang membutuhkan aturan pelaksana karena pengaturannya sudah jelas melalui putusan MK.

Mantan ketua MK itu juga menggarisbawahi bahwa format putusan tersebut tidak menimbulkan ruang tafsir luas karena bunyinya secara eksplisit menyebut bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali telah pensiun atau mengundurkan diri dari kedinasan Polri.

Soroti Pembentukan Pokja: ‘Ini Teknis, Tidak Perlu Lama’

Dalam penjelasannya, Mahfud turut menyoroti rencana Kapolri membentuk pokja sebelum melaksanakan putusan MK.

Baca Juga: Wacana Redenominasi Rp1000 ke Rp1 Dinilai Beri Dampak Psikologis ke Warga RI, Jadi Tanggung Jawab Kemenkeu atau BI?

Mahfud menilai proses tersebut justru dapat memakan waktu apabila dilakukan terlalu panjang, meski secara teknis sebenarnya bisa dipercepat.

“Memakan waktu, meskipun kalau mau dibuat tidak memakan waktu bisa,” ujar Mahfud.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X