Respons Gus Yahya soal Isu Pemecatan dari Kursi Ketum PBNU: dari Ogah Tinggalkan Jabatan hingga Tepisan Dukung Israel

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Minggu, 30 November 2025 | 18:31 WIB
Foto: Polemik Pemecatan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU  (PBNU)
Foto: Polemik Pemecatan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU (PBNU)

JURNALMETROPOLITAN.com - Polemik kursi kepemimpinan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kian memanas setelah muncul desakan terhadap Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya untuk mundur dari jabatannya.

Sebelumnya, muncul surat edaran resmi dari PBNU pada Selasa, 25 November 2025, yang menyatakan Gus Yahya diberhentikan per-tanggal 26 November 2025.

Terkait pemberhentian Gus Yahya itu, Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar disebut akan memimpin sementara jabatan tersebut.

Menyikapi hal itu, Gus Yahya kini justru menolak lengser dari jabatannya.

Hal tersebut disampaikan Gus Yahya dalam konferensi pers di Jakarta, pada Rabu, 26 November 2025.

Baca Juga: Buntut Insiden Banjir-Longsor di Sumut, DPR Minta Relokasi Sekolah hingga Jalur Alternatif Logistik

“Secara de jure jelas saya masih tetap Ketua Umum yang sah, itu de jure. Menurut hukum jelas, itu tidak terbantahkan,” kata Gus Yahya.

“Jadi secara de facto pun saya masih efektif sebagai Ketua Umum,” imbuhnya.

Gus Yahya Menolak Mundur

Gus Yahya menegaskan, rapat wilayah masih berjalan di bawah komandonya, termasuk koordinasi pelatihan kader dan pelatihan organisasi.

Ketum PBNU itu menyebut, surat tersebut tidak sah, sehingga tidak berdampak pada mandat yang ia terima dari forum tertinggi, Muktamar NU 2020 di Lampung.

Baca Juga: Resmi Berhentikan Gus Yahya dari Kursi Ketum, Rais Aam PBNU Disebut akan Ambil Alih Kekosongan Jabatan

“Saya sebagai mandataris, tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar," tegas Gus Yahya.

"Saya diminta mundur dan saya menolak mundur, saya menyatakan tidak akan mundur, dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar," imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X