Jejak Skandal Audit Internal PBNU di Tahun 2022, Disebut Jadi Poin Pemakzulan Gus Yahya dari Kursi Ketum

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Minggu, 30 November 2025 | 20:07 WIB
Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna
Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna

Kendati demikian, soal alur keluar, label transaksi dan siapa yang memberi akses kendali rekening, syuriyah masih menempatkannya sebagai urusan audit lebih lanjut.

Baca Juga: Ingatkan Wewenang Terkait Anggaran di Kementerian Lain, Begini Dukungan DPR untuk Menkeu Purbaya

“Kalau melihat data yang ada, memang tercatat ada alur masuk seperti itu. Tetapi detail penggunaan, pengelolaan dan pembatasan otoritasnya, itu masih ranah internal," terang Sarmidi.

"Kami belum bisa menjelaskan satu per satu,” imbuhnya.

Skandal Audit Internal PBNU di 2022

Selain aliran masuk, audit juga menyoroti arus keluar dana dari rekening tersebut.

Salah satunya, pengeluaran di atas Rp10 miliar yang tercatat sebagai pembayaran utang, namun dinilai belum memiliki penjelasan pembukuan memadai.

Baca Juga: Lemahnya Verifikasi Bank Jateng, Nasabah Bikin Rekening Bodong pun Lolos

Ada pula transfer rutin bernilai besar selama Juli hingga November 2022 ke rekening milik Abdul Hakam.

Laporan menautkan transfer itu dengan memo internal ketua umum PBNU pada 22 Juni 2022 yang menunjuk Lembaga Bantuan Hukum organisasi untuk mendampingi perkara suap yang dihadapi Mardani Maming.

Keterkaitan ini, dalam dokumen audit yang kini viral, disebut bukan sekadar soal manajemen kas.

Namun, terdapat pula potensi risiko hukum lanjutan jika tidak ada segregasi tegas antara otoritas rekening, penggunaan dana kelembagaan dan bantuan hukum personal.

“Ini bukan hanya menunjukkan buruknya manajemen keuangan, tetapi ancaman yang lebih besar," demikian salah satu poin dalam laporan audit.

Baca Juga: PSSI Soroti Efek Pembinaan STY ke Nova Arianto, Transfer Ilmu Dijadikan Syarat Pelatih Baru Timnas

"Yakni potensi rambatan hukum serius yang bisa dikualifikasikan sebagai TPPU jika tidak ada penataan kendali rekening dan dokumentasi penggunaan yang akuntabel,” sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X