Meskipun begitu, ia menyadari perubahan kebijakan memerlukan pertimbangan dari banyak pihak, termasuk aspek regulasi, administrasi, hingga sistem penegakan hukum di lapangan.
Usulkan Solusi Penertiban Tetap Dibahas Bersama
Sudding menilai wacana SIM seumur hidup tidak serta-merta akan mengganggu sistem penegakan aturan lalu lintas.
Baca Juga: Di Balik Insiden 4 Jembatan Putus di Aceh, Ada Siklon Tropis Senyar yang Picu Bencana Banjir-Longsor
Menurutnya, pelanggaran lalu lintas tetap dapat ditindak dengan mekanisme lain, sehingga kewajiban memperpanjang SIM setiap lima tahun tidak harus menjadi alat pengawasan.
Apabila ada pelanggaran di jalan raya, Sudding mengajak seluruh pemangku kepentingan duduk bersama mencari bentuk penertiban yang efektif, tanpa harus menambah beban administratif kepada warga.
“Diberlakukan seumur hidup dan ketika ada katakanlah pelanggaran-pelanggaran, ya kita cari caranya bagaimana agar masyarakat itu taat dan patuh terhadap lalu lintas,” pungkasnya.(*)
Artikel Terkait
Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 17 Januari 2023
Malas Antre di Polres? Datang Kesini, Berikut Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Bulan Januari 2023
Permudah Masyarakat, Korlantas Polri Luncurkan Ebook Ujian Teori SIM