Lebih lanjut, di akhir video, ia menyinggung persoalan tersebut untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
“Apa perlu saya mengajukan ke Mahkamah Konstitusi lagi? Supaya enggak ada orang kayak gini, menari di atas penderitaan rakyat Indonesia,” sambungnya.
Hendrik Irawan Laporkan Dua Akun Instagram ke Polisi
Sementara itu, setelah videonya viral, Hendrik mengungkapkan bahwa ada 2 akun Instagram yang akan ia laporkan ke Polres Cimahi.
“Saya sebagai warga biasa hanya ingin mencari keadilan bahwa saya dirugikan, dan hari ini ada dua akun yang saya laporkan,” ucap Hendrik dalam keterangan videonya, dikutip pada Selasa, 24 Maret 2026.
“Satu, akun yang meng-up tanpa seizin saya, dan itu sudah masuk ke ranah hukum. Kedua, ada Instagram yang membabi buta, mencaci maki saya tanpa dasarnya ada bukti, itulah delik aduannya,” terangnya.
Adapun laporan resminya, kata Hendrik akan masuk pada 26 Maret 2026 mendatang.
Ia mengaku merasa dirugikan karena video joget-jogetnya diberi narasi bahwa ia senang mendapatkan insentif Rp6 juta per hari untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ia kelola.
Menurutnya, insentif Rp6 juta per hari tersebut merupakan bagian dari aturan petunjuk teknis (juknis) resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN).(*)
Artikel Terkait
Viral Konten Bandingkan MBG dengan Krisis Kemanusiaan di Palestina, Ustaz Hilmi Firdausi Ingatkan SPPG Fokus Pemenuhan Gizi Anak Indonesia
Mahfud MD Nilai MBG Program yang Bagus, namun Perlu Dibenahi Agar Manfaatnya Nyata untuk Warga
Viral Mitra MBG Joget-joget hingga Insentif Rp6 Juta per Hari yang jadi Sorotan, Begini Aturan Juknis dari BGN