JURNALMETROPOLITAN.com - Sebagian publik tengah ramai menyoroti mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang kembali ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (rutan KPK), Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2026.
Pasalnya, pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu sebelumnya sempat menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026.
Setelah 5 hari beralih menjadi tahanan rumah, KPK memutuskan untuk kembali menahan eks Menag yang tersandung dugaan skandal korupsi kuota haji 2023-2024 itu ke rutan.
Hal itu sontak menuai sorotan publik usai sebelumnya KPK mengklaim penangguhan penahanan yang diterima Yaqut hanya bersifat sementara.
Lantas, apa alasan KPK kali ini hingga pada akhirnya mencabut status tahanan rumah bagi Gus Yaqut? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Terjadwal dan Ada Progres Baru
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan pihaknya mencabut status tahanan rumah bagi Yaqut.
"Yang pertama, karena sudah terjadwal dan ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata Asep kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2026.
Di samping itu, Asep menambahkan pihaknya telah memiliki progres atau perkembangan baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut.
"Yang kedua, besok rencananya kami ada progres ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini," bebernya.
Yaqut juga dilaporkan sempat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya datang kembali ke rutan KPK.
Terlebih, penangguhan penahanan yang sempat dijalani Yaqut juga diklaim berkaitan dengan kondisi kesehatannya.
Artikel Terkait
Menag Yaqut Bertolak ke Arab Saudi, Cek Persiapan Haji 2023
Babak Baru Skandal Korupsi Kuota Haji era Menag Yaqut: dari Pemeriksaan Petinggi Travel hingga Isyarat Terduga Pelaku
KPK Akui Eks Menag Yaqut jadi Tahanan Rumah, Ungkap Perubahan Status Bukan karena Sakit