KPK Akui Eks Menag Yaqut jadi Tahanan Rumah, Ungkap Perubahan Status Bukan karena Sakit

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Senin, 30 Maret 2026 | 13:59 WIB
Menyoroti penjelasan KPK terkait eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas yang kembali ke rutan usai sempat mendapatkan penangguhan penahanan. (Instagram.com/gusyaqut)
Menyoroti penjelasan KPK terkait eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas yang kembali ke rutan usai sempat mendapatkan penangguhan penahanan. (Instagram.com/gusyaqut)

JURNALMETROPOLITAN.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas rupanya sudah tidak berada di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri eks Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel.

Dalam penuturannya kepada awak media, Silvia mengaku bahwa dirinya mendapat informasi tersebut dari dalam penjara.

Istri Noel Sebut Yaqut Sudah Keluar Sejak 19 Maret 2026

Silvia menyebut kalau ia tidak melihat Yaqut berada di dalam penjara tahanan KPK saat menjenguk suaminya, Noel.

Baca Juga: Viral Momen Mengharukan saat Seorang Ibu Terus Berdoa meski Hujan Deras Turun Setelah Salat Id

“Sempet nggak liat Gus Yaqut. Infonya dia keluar hari Kamis malam, sebelum hari Jumat ya,” ucap Silvia kepada wartawan pada Sabtu, 21 Maret 2026.

“Infonya katanya mau diperiksa ke depan, kata orang-orang yang di dalem ya, nggak ada,” imbuhnya.

Sejak keluar pada Kamis malam hingga momen salat Id, Silvia menyebut para tahanan pun tidak melihat lagi keberadaan Yaqut.

“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu, kan,” tambahnya.

Jadi Tahanan Rumah Bukan karena Sakit

Pihak KPK yang diwakili oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakui bahwa Yaqut memang menjadi tahanan rumah.

Baca Juga: Viral Mobil Pemudik Pasang Running Text Tebak-tebakan, Warganet: Nggak Nyalip Soalnya Mau Nyimak Jokes Bapak-bapak

Namun, pengalihan statusnya itu bukan karena alasan kesehatan, melainkan sebagai strategi penyidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X