SE tersebut juga berisi instruksi agar rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan.
Beberapa hal yang diinstruksikan seperti, melakukan skrining dan triase dini, menyiapkan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta memperkuat sistem pengendalian infeksi.
Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang dokter internship berinisial AMW (25), yang tengah menjalani program internship di RSUD Pagelaran, Cianjur.
AMW dinyatakan meninggal akibat campak dengan gangguan otak dan jantung setelah menjalani pemeriksaan di RSUD Cimacan.(*)
Artikel Terkait
Ketua DPR RI Respons Insiden Ibu Hamil di Papua Meninggal Usai Ditolak 4 Rumah Sakit, Sentil Layanan Kesehatan Wilayah 3T
Ingatkan soal Masa Pascabencana Sumatera, Akademisi Singgung Dampak Kesehatan hingga Kehidupan Sosial Warga Terdampak
Sekjen Kemensos Robben Rico Ungkap soal Pengawasan Kesehatan Anak-anak Sekolah Rakyat, Pastikan Keamanan dari Penyakit di Asrama