"Kebijakan ini merupakan langkah besar bagi Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna media sosial terbesar di dunia, dengan jumlah anak di bawah 16 tahun sekitar 70 juta," kata Meutya.
Pemerintah juga mengingatkan seluruh entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia untuk patuh terhadap kebijakan yang berlaku di Indonesia.
Ke depan, Kemkomdigi akan terus melakukan pengawasan intensif dan tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap platform yang mengabaikan regulasi.
"Kami mengajak seluruh orang tua dan juga anak-anak untuk ikut mengawal, mengawasi, menegur platform yang menolak kepatuhan ini," tutupnya.(*)
Artikel Terkait
Penanganan Banjir dan Longsor Sumatera Utara, Pratikno Sebut Tim Gabungan Berbagai Kementerian Sudah Bergerak
Kementerian PU Jelaskan Fungsi 'Dry Dam' yang Jadi Karakteristik Unik Bendungan Ciawi dan Sukamahi di Bogor
Didukung Kementerian PU, Fasilitas SRMP 11 Bandung Barat Kini Membuat Siswanya Nyaman Belajar untuk Raih Masa Depan