Diketahui, kontrak pengadaan baru berlaku efektif pada saat diberikannya Bank Garansi dari Bank BNI tanggal 16 Maret 2026 oleh DIPO kepada APN.
Setelah itu, berlaku efektif setelah diterimanya pembayaran uang muka oleh DIPO dari APN sebesar Rp2,84 triliun.
Sampai berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari pihak Kopdes Merah Putih ihwal isu pengadaan 20.600 unit truk tersebut.(*)
Artikel Terkait
Wamenkop Dorong Koperasi TCI Jalin Sinergi dengan Kopdes Merah Putih Di Tengah Kinerja Yang Solid
Menkop Terima Audiensi Menteri PPPA, Bahas Penguatan Peran Perempuan pada Kopdes Merah Putih
Kronologi Pegawai SPPG Cendekia Waskita di Sumenep Diduga Berjoget Tak Etis di Dapur MBG, Aksi Sawer Duit Tuai Kritik