SAH! Mahkamah Agung Tolak PK Kubu Moeldoko Terkait Kepengurusan Partai Demokrat

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Kamis, 10 Agustus 2023 | 15:04 WIB
AHY dan Moeldoko ( dok/Tribunnews)
AHY dan Moeldoko ( dok/Tribunnews)

Baca Juga: Polri Tetapkan Mantan Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

"Sebulan lalu, tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa KSP Moeldoko, dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat,” ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Senin 3 April 2023 lalu

Ia menuturkan, PK tersebut merupakan langkah lanjutan dari putusan kasasi MA dengan perkara No.487 K/TUN/2022 yang diputus 29 September 2022.

Gugatan itu terkait pengesahan AD/ART Partai Demokrat hasil KLB yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

AHY mengungkapkan, kubu Moeldoko cs telah mengeklaim menemukan empat bukti baru untuk mengesahkan kepemimpinannya.

"Kenyataannya, bukti yang dikirim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru. Keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta,” ucap dia (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X