Polri Tetapkan Mantan Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Kamis, 10 Agustus 2023 | 10:34 WIB
Polri menetapkan pengacara keluarga brigadi J, Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik (Foto: Instagram.com/@wowunix)
Polri menetapkan pengacara keluarga brigadi J, Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik (Foto: Instagram.com/@wowunix)

 

 

JURNALMETROPOLITAN.com -- Bareskrim Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka. Penetapan itu tekait perkara penyebaran berita palsu atau hoax serta pencemaran nama baik

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan yang dibuat Dirut PT Taspen ANS Kosasih pada 2022 lalu

“Iya, sudah tersangka (Kamaruddin Simanjuntak),” singkat Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi pada Rabu, 9 Agustus 2023


Baca Juga: Bharada E Siap Jalani Sidang Vonis Besok, Ini Ungkapan Ibunda Brigadir J yang Sudah Maafkan Ichad


Penetapan tersangka atas nama Kamaruddin Simanjuntak itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.

Dalam surat penetapan tersebut, Kamaruddin Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Jadi Skuad Magelang Bersama Kuat Ma'ruf Bantu Pembunuhan Brigadir J

Bermula dari laporan yang dibuat olej Dirut PT Taspen ANS Kosasih melalui kuasa hukumnya ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022 yang lalu

Dalam laporan dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022, Dirut PT Taspen ANS Kosasih melaporkan mantan pengacara keluarga Brigadir J tersebut dengan dugaan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.

Dalam laporan tersebut pula Dirut PT Taspen ANS Kosasih menyertakan sejumlah barang bukti diataranya video, undangan konferensi pers serta putusan persidangan terkait perceraian.

"Mengenai tudingan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun untuk capres itu, nggak benar. Kemudian yang kedua terkait cashback investasi dana Rp300 triliun melalui wanita-wanita yang dinikahi juga itu tidak benar. terkait masalah pribadi, menuduh telantarkan anak, nggak bayar SPP itu juga nggak benar," jelas kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X