Bharada E Siap Jalani Sidang Vonis Besok, Ini Ungkapan Ibunda Brigadir J yang Sudah Maafkan Ichad

photo author
Fenty Ruchyat, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 14 Februari 2023 | 19:00 WIB
Sidang vonis untuk Bharada E segera tiba, ibunda almarhum Brigadir J beri pesan menyentuh. (YouTube./Metro TV)
Sidang vonis untuk Bharada E segera tiba, ibunda almarhum Brigadir J beri pesan menyentuh. (YouTube./Metro TV)


JURNAL METROPOLITAN -- Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang Bharada E akan digelar besok, Rabu 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak ungkapkan hal diluar dugaan untuk Bharada E. Menurut Rosti, Bharada E sudah meminta maaf kepada pihak keluarga Yosua.

Bharada E, kata Rosti, merupakan anak muda yang masih sangat panjang masa depannya nanti.

Baca Juga: Jelang Vonis Bharada E Esok, Keluarga Brigadir J Berharap Hukumannya Lebih Ringan dari Terdakwa Lain

"Tanggapan kami untuk Bharada E atau Richard Eliezer karena dia sudah datang bersujud dan minta maaf, dia sebagai anak muda yang masih panjang perjalanannya, masa depannya," ujarnya saat hadir di Sidang vonis Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Selasa 14 Februari 2023.

"Semoga dia di dalam kejujurannya benar-benar sadar dan bertobat," kata Rosti soal harapannya untuk Ichad, sapaan akrab Richard Eliezer.

Peristiwa ini diharapkan Rosti bisa menjadi pelajaran bagi Richard Eliezer. Sehingga dirinya tidak mudah terpengaruh dengan iming-iming apapun terutama dari atasannya.

"Jangan mau lagi terpengaruh atau dengan iming iming apapun, janji janji dari siapapun, atasan maupun siapa pun orangnya agar ini pembelajaran berat buat dia, pelajaran berharga bagi dia," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Vonis Bharada E Esok Hari, Ichad Banjir Dukungan, Ini Kata Sahabatnya

Rosti menyerahkan kepada hakim untuk memberikan vonis yang sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap Richard Eliezer.

"Semoga nanti proses hukum biarlah hakim yang memberikan hukuman yang sesuai kepada Richard Eliezer," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, dan 15 tahun penjara untuk Kuat Ma'ruf.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fenty Ruchyat

Sumber: PMJ

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X