JURNAL METROPOLITAN -- Vonis Ricky Rizal sudah final diketok palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan hukuman pidana selama 13 tahun penjara.
Hakim menilai vonis Ricky Rizal ini merupakan putusan atas dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal selama 13 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
Baca Juga: Jelang Vonis Bharada E Esok, Keluarga Brigadir J Berharap Hukumannya Lebih Ringan dari Terdakwa Lain
Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Ricky Rizal didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.
Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ricky dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.
Baca Juga: Jelang Vonis Bharada E Esok Hari, Ichad Banjir Dukungan, Ini Kata Sahabatnya
Dalam perkara tersebut, Ricky bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***
Artikel Terkait
Vonis Ferdy Sambo Telah Putus, Ini Pendapat Komnas HAM Terkait Hukuman Mati atas Pelaku Pembunuhan
Vonis Ferdy Sambo Telah Tetap, Namun Terpidana Bisa Lolos dari Eksekusi karena KUHP Baru, Ini Faktanya
Jelang Vonis Bharada E Esok Hari, Ichad Banjir Dukungan, Ini Kata Sahabatnya
Jelang Vonis Bharada E Esok, Keluarga Brigadir J Berharap Hukumannya Lebih Ringan dari Terdakwa Lain