Kuasa Hukum Roy Suryo cs Soroti Opsi Penyidik
Sehari sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menyoroti langkah penyidik yang memberikan dua pilihan lanjutan, yakni antara gelar perkara khusus terlebih dahulu, atau langsung memanggil saksi dan ahli meringankan untuk dimintai keterangan.
Secara terpisah, Ahmad menyebut, penyidik membuka kemungkinan dua skema tersebut.
“Kami diminta memilih. Bisa gelar perkara khusus dulu, atau keterangan saksi dan ahli meringankan dulu,” kata Ahmad kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis, 27 November 2025.
Kendati demikian, Ahmad menegaskan, kliennya memilih jalur gelar perkara khusus lebih dulu karena dinilai dapat mempercepat proses penyidikan.
Ia menilai forum itu akan membuka ruang klarifikasi yang selama ini belum terlihat publik, termasuk dokumen yang diklaim belum pernah diperlihatkan.
Terkait hal itu, Ahmad menggunakan istilah 'kotak pandora' untuk menggambarkan betapa krusialnya gelar perkara khusus guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam tudingan tersebut.
“Kami melihat ini bisa memangkas waktu. Kalau bisa dibuka lebih cepat di gelar perkara, kenapa harus bertaruh pada proses pengadilan yang panjang, melelahkan, dan berlarut-larut?” ujar Ahmad.
Baca Juga: IFG Libatkan 400 Mahasiswa Bangun Kesadaran ESG melalui Edukasi Keuangan Berkelanjutan
Perihal itu, Ahmad lantas menegaskan, pembahasan di gelar perkara disebutnya lebih relevan untuk menyusun kerangka pembuktian yang adil bagi tersangka dan penentuan status pidananya.
2 Klaster Tersangka
Sebagai catatan, total 8 nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat tergabung dalam dua klaster perbuatan dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu milik Jokowi.
Klaster pertama, yang memuat Milan status Pasal 160 KUHP, mencakup lima tokoh, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Mereka diduga bertanggung jawab atas penyebaran hasutan kekerasan terhadap penguasa umum di ruang digital maupun pernyataan publik.