Soal Ijazah Jokowi, Lukas Luwarso Sebut Aliansi Bonjowi Tak Ada Niat untuk Menghakimi

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Minggu, 30 November 2025 | 09:25 WIB
Soal Ijazah Jokowi, Lukas Luwarso Sebut Aliansi Bonjowi Tak Ada Niat untuk Menghakimi
Soal Ijazah Jokowi, Lukas Luwarso Sebut Aliansi Bonjowi Tak Ada Niat untuk Menghakimi

JURNALMETROPOLITAN.com - Lukas Luwarso yang kini menjadi bagian dari aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) membeberkan dokumen yang diminta dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Lukas menyebut ada 20 jenis dokumen terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang diminta Bonjowi kepada UGM untuk diperlihatkan sebelum terjadinya sidang sengketa di Komisi Informasi Pusat pada 17 November 2025 lalu.

Semua dokumen yang diajukan oleh Bonjowi kepada UGM tersebut tidak bisa dipenuhi dengan alasan tidak memiliki atau tidak menguasai.

3 Klaster Dokumen Terkait Ijazah Jokowi yang Diminta Bonjowi kepada UGM

Dalam siaran podcast yang diunggah di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up pada Minggu, 23 November 2025, Lukas menyebut 3 klaster dokumen terkait ijazah Jokowi.

“Klaster pertama adalah dokumen terkait penerbitan ijazah sarjana mantan Presiden Jokowi, yaitu ijazah asli, salinan ijazah asli, dan transkrip nilai,” kata Lukas.

Baca Juga: Soal Lift Kaca Pantai Kelingking: Menpar Dicecar DPR hingga Gubernur Bali yang Kini Beri Waktu 6 Bulan untuk Pembongkaran

Dokumen lain dalam klaster ini adalah kartu rencana studi (KRS) dan kartu hasil studi (KHS) tiap semester, laporan KKN, laporan tugas akhir atau skripsi, surat tugas pembimbing atau berita acara sidang tugas akhir, dan SK Yudisium termasuk bukti pendaftaran dan buku wisuda.

“Klaster B itu dokumen terkait pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI, dan Presiden RI. Ada dokumen terkait legalisir dan dokumen permintaan verifikasi dari KPU Solo, KPU Provinsi DKI, dan KPU Pusat terkait pencalonan Jokowi termasuk salinan ijazah yang terverifikasi dan hasil verifikasi,” jelasnya.

Sedangkan untuk klaster C, Lukas mengungkapkan bahwa dokumen yang diminta berkaitan dengan prosedur dan kebijakan yang dari UGM.

Dokumen tersebut meliputi kurikulum yang berlaku ketika Jokowi kuliah, SOP dan aturan DO, KKN, sidang tugas akhir atau skripsi, pendaftaran wisuda, penanganan data akademik, akses skripsi yang tersimpan di perpustakaan, legalisir ijazah, dan penanganan permintaan verifikasi ijazah oleh pihak eksternal seperti KPU, Bawaslu, dan lainnya.

Baca Juga: Zita Anjani Ungkap Pesan Presiden Prabowo saat Kunjungi Pengungsi Gunung Semeru, Sebut Arahan Penanganan dari Pusat

Dokumen Bisa Digunakan untuk Membela Jokowi jika Ditunjukkan dan Asli

Lukas menyatakan bahwa pihak Bonjowi mengajukan permintaan dokumen dengan detail untuk bisa memberi bantuan pada Jokowi jika diperlukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X