nasional

Update Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Ladeni Permintaan Gelar Perkara Khusus Roy Suryo cs

Minggu, 30 November 2025 | 21:22 WIB
Polda Metro Jaya Bakal lakukan gelar perkara terkait tudingan ijazah palsu Jokowi (Dok. TBN)

Adapun, klaster kedua yang berisi tiga figur, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenai sangkaan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang UU ITE.

Pasal tersebut mengatur dugaan manipulasi, penghilangan, atau penyamaran dokumen elektronik di ruang maya yang dinilai aparat sebagai tindakan memanipulasi bukti digital.

Selain itu, kedua klaster juga dijerat Pasal 27A dan 28 UU ITE serta Pasal 310/311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Hingga kini, Polda menyatakan penentuan klaster dilakukan berdasarkan konstruksi perbuatan masing-masing tersangka selama rangkaian penyidikan yang berjalan panjang dan bertahap.(*) 

Halaman:

Tags

Terkini