PSHK mengklaim, penyiraman air keras kepada seorang aktivis bukanlah tindak pidana yang berkaitan dengan fungsi dan tugas kemiliteran.
"Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer," beber PSHK sebagaimana dilansir dalam keterangan resminya, pada Senin, 23 Maret 2026.
"Kasus ini sepenuhnya adalah tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu yang kebetulan berstatus anggota TNI," sambungnya.
2. Teror Air Keras Bukan Salah Satunya
Dalam pernyataan yang sama, PSHK menuturkan prinsip funcional jurisdiction tersebut telah berkembang dan diterima luas dalam hukum internasional maupun praktik di negara lain.
Komite HAM PBB menegaskan dalam General Comment No. 32, yurisdiksi pengadilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak digunakan untuk perkara pidana umum, apalagi yang menyangkut warga sipil.
"Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM jelas bukan salah satunya," sambung PSHK.
Hal senada diutarakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan yang menuturkan alasan di balik pentingnya proses hukum kasus teror terhadap Andrie Yunus diadili di peradilan umum.
3. Rentan Terjebak dalam Impunitas
Dalam kesempatan berbeda, Fadhil membeberkan kajiannya terkait peradilan militer yang dinilai rentan terjebak dengan impunitas atau kekebalan hukum bagi pelaku kejahatan.
"Berdasarkan kajian dan berbagai analisa KontraS, proses peradilan militer sangat rentan terjebak dalam impunitas," ungkap Fadhil sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi LBH Jakarta, pada Jumat, 20 Maret 2026.
"Pelaku dihukum dengan rendah atau bahkan tidak dihukum sama sekali, sangat rentan konflik kepentingan," sambungnya.
4. Masuk Konstruksi Pidana Umum