nasional

Soroti Kasus Teror Andrie Yunus, PSHK Nilai Perkara Penyiraman Air Keras Tak Ada Unsur Disiplin Militer

Senin, 30 Maret 2026 | 14:30 WIB
Menyoroti alasan di balik desakan kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus agar masuk ke peradilan umum, bukan militer. (Instagram.com/@lbh_jakarta-@kontras_update)

Direktur LBH Jakarta itu lantas menjelaskan, perkara kasus terhadap Andrie Yunus dari awal memang termasuk konstruksi pidana umum.

"Dari awal masuk konstruksi pidana umum," terang Fadhil.

"(Hal itu terkait) serangan terhadap pembela HAM, dengan konstruksi pasal percobaan pembunuhan berencana," tandasnya.

Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari otoritas terkait ihwal kelanjutan proses hukum dalam kasus teror air keras terhadap Andrie Yunus.(*)

Halaman:

Tags

Terkini