nasional

Bawa-bawa Nama Yaqut Cholil, Gubernur Riau, Nonaktif Ajukan Permohonan 'Tahanan Rumah' di Kasus Dugaan Pemerasan

Senin, 30 Maret 2026 | 17:14 WIB
Menyoroti permohonan status ‘tahanan rumah’ yang diajukan Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid di kasus dugaan pemerasan. (Instagram.com / @pkucity - @gusyaqut)

Kemal menyebut pengajuan ini sebagai cerminan dari eks Menag Yaqut yang sebelumnya diperbolehkan menjadi tahanan rumah.

"Bercermin dari kasus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tahanan rumah, maka kami mengajukan hal yang sama," terang Kemal.

"Mohon kepada hakim mempertimbangkan dan mengabulkan permintaan kami," lanjutnya.

Saat ditanya hakim, Abdul Wahid menyatakan permintaan tersebut juga merupakan sikap pribadinya.

"Sama," jawab Wahid singkat.

Permohonan Ditolak KPK

Menyikapi permohonan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Mayer Simanjuntak menyatakan keberatan atas permohonan tersebut.

Baca Juga: Viral Warga Bandar Lampung Blokade Rel Kereta Api, Mobil Tertemper dan Minta Ganti Rugi Diduga jadi Alasan

Dalam kesempatan yang sama, jaksa menilai alasan kesehatan yang diajukan tidak memiliki dasar kuat.

"Selama proses penyidikan hingga pelimpahan, tidak pernah ada laporan gangguan kesehatan dari terdakwa," tutur Mayer.

Hingga kini, Abdul Wahid ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Dalam sidang lanjutan, Mayer selaku jaksa KPK memastikan akan menghadirkan berbagai alat bukti, mulai dari saksi hingga dokumen dan barang bukti lainnya.

"Ada saksi, bukti surat, dan barang bukti lainnya yang akan kami tampilkan di persidangan," tandasnya.(*)

Halaman:

Tags

Terkini