JURNALMETROPOLITAN.com - Sebagian publik di Tanah Air tengah ramai menyoroti sosok Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid yang mengajukan status 'tahanan rumah' di dalam proses hukum kasus dugaan pemerasan.
Hal itu menuai sorotan lantaran permohonan tersebut dinilai sama seperti eks Menag, Yaqut Cholil yang sempat diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 19 Maret 2026.
Berbeda dengan Yaqut, publik menyoroti perbedaan sikap KPK yang justru langsung menolak permohonan status 'tahanan rumah' yang diajukan pihak Abdul Wahid.
Pengajuan tersebut disampaikan saat Abdul Wahid menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, pada Kamis, 6 Maret 2026.
Baca Juga: Momentum Idul Fitri di Kebun Raya Bogor, Prof Arif Satria Tekankan Rekonstruksi Peradaban
Lantas, bagaimana sebenarnya permohonan yang diajukan pihak Abdul Wahid ke KPK terkait status 'tahanan rumah' tersebut? Berikut ulasannya.
Kondisi Kesehatan Jadi Alasan
Selain Abdul Wahid, terdapat 2 terdakwa lain yaitu Kepala Dinas PUPR Riau, M. Arief Setiawan dan tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam yang juga hadir dalam persidangan.
Pengajuan peralihan status penahanan menjadi tahanan rumah disampaikan melalui kuasa hukumnya, Kemal Shahab.
"Kami mengajukan peralihan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah," kata Kemal di hadapan majelis hakim PN Pekanbaru, pada hari yang sama.
"(Hal itu) dikarenakan kondisi kesehatan Bapak Abdul Wahid," tambahnya.
Bawa-bawa Nama Yaqut Cholil
Artikel Terkait
Bongkar Dugaan Beban Politik Hukum di Balik Kasus Korupsi, Mahfud MD: Banyak yang Mandek, Ujung Pangkalnya Tidak Jelas
Ahok Ceritakan Nasihat Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Riva Siahaan saat Main Golf, Sebut-sebut 'Caddy' di Lapangan
Cerita Ahok Semasa Jadi Mantan Bos Pertamina di Sidang Kasus Korupsi Minyak, Ngaku Pernah Layangkan Pemecatan Direksi