Sebuah tangkapan layar pesan chat menyebut bahwa video tersebut sebenarnya adalah kejadian yang cukup lama, yakni saat malam takbir sebelum Hari Raya Idulfitri.
Isi pesan menyatakan bahwa kendaraan sempat berhenti di tengah rel saat kereta sudah dekat dan berakhir tertemper.
“Pas ada KA yang mau lewat, dia nerobos kayak sengaja gitu dia berhenti di tengah rel padahal kereta udah jarak deket. Jadilah itu dia ketabrak sama kereta, pas selesai minta ganti rugi ke petugas KA,” tulis pesan dalam chat tersebut, dikutip pada Selasa, 31 Maret 2026.
Namun, kabar lain menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 25 Maret 2026.
Material untuk blokade rel akhirnya bisa disingkirkan oleh aparat Kepolisian dan TNI di hari yang sama.
Rel kemudian dinyatakan aman untuk perjalanan kereta api selanjutnya mulai sekitar pukul 17.25 WIB.
Tindakan yang Mengganggu Perjalanan Kereta Api Bisa Dipidana
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, ada larangan untuk meletakkan atau melakukan perusakan rel kereta.
Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu prasarana perkeretaapian.
Adapun pada ayat (2) juga dijelaskan termasuk di dalamnya larangan menempatkan barang di atas rel, menggeser, atau merusak rel, serta aktivitas lain yang membahayakan perjalanan kereta.(*)