JURNALMETROPOLITAN.com - Mengutamakan emosi di jalanan kini berujung laporan ke polisi.
Usai viral sejumlah warga memblokade perlintasan kereta api di Garuntang-Sukamenanti, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, kini PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang siap membawa ke jalur hukum.
PT KAI menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran dan membahayakan perjalanan kereta api.
“Kami telah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian atas aksi warga yang memalang jalur kereta api oleh sejumlah oknum yang viral beberapa waktu lalu,” ujar Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari dalam keterangannya kepada awak media pada Senin, 30 Maret 2026.
“Laporan ini agar kejadian terkait dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Tegaskan PT KAI Tak Bertanggung Jawab pada Pengelolaan Perlintasan
Dalam kesempatan yang sama, Zaki mengungkapkan bahwa tanggung jawab pengelolaan perlintasan sebidang berada pada penyelenggara jalan, baik pemerintah pusat maupun daerah.
“Kewajiban penyediaan rambu, palang pintu, dan penjagaan berada pada pihak penyelenggara jalan. Perlintasan tanpa izin merupakan perlintasan tidak resmi dan harus ditutup,” jelas Zaki.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018, tanggung jawab pengelolaan perlintasan sebidang berada pada penyelenggara jalan, yakni pemerintah pusat maupun daerah.
Aksi Warga Pasang Rel Bekas di Atas Lintasan
Dalam video yang diunggah di akun X @MurtadhaOne1, tampak beberapa pria menggotong besi rel bekas dan ditaruh melintang di atas rel yang masih aktif.
Artikel Terkait
Gibran Pilih Fasilitas untuk Ibu dan Anak daripada Gerbong Khusus Perokok di Kereta Api
Viral Warga Bandar Lampung Blokade Rel Kereta Api, Mobil Tertemper dan Minta Ganti Rugi Diduga jadi Alasan
Kisah Viral Bocah yang Full Senyum usai Foto di Depan Lokomotif Kereta Stasiun Tawang Semarang, Aksi Masinis Bikin Terharu