JURNALMETROPOLITAN.com - Sebagian publik di Tanah Air sedang hangat memperbincangkan soal kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Harno Trimadi (HT), selaku mantan direktur Prasarana Perkeretaapian di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dalam kasus ini, Harno diduga menerima gratifikasi dari sejumlah kepala Balai Kemenhub.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengungkapkan pihaknya menduga Harno menerima gratifikasi saat menjabat sebagai kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Badan Milik Negara (LPPBMN) Kemenhub.
"Adanya dugaan penerimaan oleh Saudara HT selaku kepala Biro LPPBMN di Kementerian Perhubungan pada saat itu," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, pada Rabu, 28 Mei 2026.
"HT ini diduga menerima gratifikasi dari para kepala Balai," sambungnya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil 5 aparatur sipil negara (ASN) yang sempat atau sedang menjabat posisi kepala Balai Kemenhub.
Mereka bertindak sebagai saksi atas kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub yang mulanya terungkap pada 2023 lalu.
Lantas, bagaimana sebenarnya jejak panjang kasus suap dan gratifikasi di lingkungan DJKA Kemenhub tersebut? Berikut ulasannya.
Oknum Kepala Balai Terjerat Gratifikasi
Ihwal skandal tersebut, Budi mengatakan, KPK menduga sejumlah kepala Balai Kemenhub terlibat praktik gratifikasi sebagai pihak pemberi.