Sementara itu, KPK masih mendalami kasus oknum kepala Balai Kemenhub yang diduga terjerat gratifikasi hingga berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
"Nanti kami lihat, ya, seperti apa," terang Juru Bicara KPK.
5 Saksi ASN Diperiksa KPK
5 saksi ASN dalam kasus ini, terdiri atas Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara Ariyandi Ariyus, mantan kepala BPTDTipe C Ambon Herman Armanda, serta Kepala Bidang Prasarana BPTD Kelas I Jawa Barat Hanura Kelana Iriana.
Ketiganya dipanggil sebagai saksi pada Senin, 25 Mei 2026, tetapi hanya Ariyandi Ariyus yang memenuhi panggilan KPK.
Kemudian, pada Selasa, 26 Mei 2026, Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kemenhub Iman Sukandar dan Kepala BPTD Kelas II Jambi Benny Nurdin Yusuf dipanggil.
Keduanya diketahui telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.
OTT KPK soal Dugaan Suap di 2023
Usut punya usut, kasus ini mulai terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023 lalu.
Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah itu kini berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Dalam kasus ini, KPK kemudian menetapkan 10 orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka dalam perkara tersebut, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 Sudewodan Harno Trimadi.
Baca Juga: Momen KRL Duri-Tangerang Didorong Kereta Lain, Viral Insiden Mogok di Tengah Perjalanan
Selain itu, terdapat 2 pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Ada Upaya Pembelaan Dugaan Pelanggaran IUP OP Tumpang Pitu, Kelompok Pegiat Anti Korupsi Singgung ‘Pahlawan Kesiangan’ untuk Abdullah Azwar Anas
Amsal Sitepu, Videografer yang Divonis Bebas dari Tuduhan Korupsi Kini Minta Ganti Rugi usai 131 Hari Masuk Bui
Bupati Tulungagung Diduga Peras Organisasi Perangkat Daerah di Skandal Korupsi Rp5 Miliar: Tidak Patuh, Jabatan Runtuh