JURNALMETROPOLITAN.com -- Pemerintah resmi membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan juga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023
Menurut informasi, PPPK akan menjadi prioritas penerimaan tahun ini dengan alokasi sebanuak 543.593 dari total total formasi 572.496. Sementara itu, penerimaan CPNS sendiri dialokasikan sebanyak 28.903 dari total formasi.
Dilansir dari laman resmi bkn.go.id, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi CASN 2023, pada Kamis 10 Agustus 2023
Pengumuman tersebut menunjukkan dua rincian jadwal untuk formasi baik PPPK maupun CPNS.
Baca Juga: Kapan Waktu Yang Terbaik Untuk Mandi Pagi? Berikut Jawabannya
Jadwal Penerimaan CPNS 2023
Rangkaian penerimaan CPNS 2023 akan dimulai pada 16 September 2023 dan diawali dengan pengumuman posisi yang dibuka.
Selanjutnya, proses dilanjutkan dengan pendaftaran seleksi yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 September hingga 3 Oktober 2023.
Pengumuman hasil seleksi administrasi pada 6-9 Oktober 2023. Peserta diberi kesempatan masa sanggah jika terdapat keberatan akan hasil pengumuman.
Pelaksanaan SKD (Seleksi Kemampuan Dasar) CPNS akan dilakukan pada 31 Oktober hingga 9 November 2023. Selanjutnya, pengumuman hasil SKD CPNS pada 12-14 November 2023. Sama seperti tahap sebelumnya, peserta diberi kesempatan masa sanggah jika dirasa terdapat keberatan akan hasil pengumuman.
Baca Juga: Sering Dianggap Remeh, Berikut Manfaat Dari Daun Sirih
Tahap berikutnya adalah rangkaian tes SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) CPNS yang mengusung metode CAT (Computer Assisted Test). Pelaksanaan SKB CPNS pada 8-14 Desember 2023. Selanjutnya dilakukan integrasi nilai SKD dan SKB.
Kelulusan CPNS dijadwalkan akan diumumkan pada 28 Desember 2023 – 4 Januari 2024. Peserta juga tetap diberi kesempatan masa sanggah. Pengumuman kelulusan pasca sanggah yang disebut menjadi kelulusan akhir akan dilaksanakan pada 8-14 Februari 2024.