nasional

Kedapatan Mengendalikan 5 Kilogram Sabu, Kapolda Sumbar Jadi Tersangka

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Irjen Teddy Minahasa (instagram/@lenterarakyat.id)

JURNAL METROPOLITAN - Sempat dinyatakan negatif narkoba. Tapi saat ini Kepolisian telah resmi menetapkan Irjen Teddy Minahasa tersangka kasus peredaran narkoba.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan Irjen Teddy Minahasa (Kapolda Sumbar) sebagai tersangka pada konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan penetapan dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat siang (14/10/2002) yang dihadiri Bareskrim Irwasda, Kadiv Propam dan Bidkum.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Jadi Kapolda Jatim, Nico Afinta Jadi Apa?

Hasil pengembangan dari kasus peredaran narkoba yang ditangani Polres Jakarta Pusat tersebut akhirnya menangkap Teddy Minahasa.

"IR TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar. Dari 3,3 kg sudah diamankan dan 1,7 kg sudah dijual oleh DG diedarkan di Kampung Bahari," imbuh Kombes Pol Mukti Juharsa seperti dikutip antvklik.com.

Atas perbuatannya, Teddy dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.

Seperti diketetahui beberapa hari yang lalu Polda Metro melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba.

Baca Juga: Wanda Hamidah Minta Perlindungan Hukum atas Penggusuran Rumahnya

Berawal dari laporan masyarakat dan dilakukan pengembangan. Setelah itu mengarah kepada anggota Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi.

Dari hasil pengembangan itu ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa. Kapolda Sumbar jadi tersangka jaringan peredaran narkoba.

Dengan penangkapan Teddy Minahasa membuat pihak Kepolisian melakukan pembatalan terhadap penugasan dirinya menjadi Kapolda Jatim.

Teddy Minahasa sebelumnya telah ditetapkan sebagai Kapolda Jatim berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022.

Meski demikian, Teddy belum resmi menjalani proses serah terima jabatan (sertijab) sehingga saat ditetapkan sebagai tersangka masih menjabat sebagai Kapolda Sumbar.***

Tags

Terkini