JURNAL METROPOLITAN -- Pintu ruang Garuda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) didobrak usai pembacaan vonis terhadap Bharada E.
Sesaat putusan vonis Bharada E alias Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ruang Garuda di PN Jaksel didobrak pengunjung.
Alhasil awak media yang tadinya tertahan di pintu pengadilan yang ditutup dan dijaga Brimob, akhirnya bisa masuk ke ruang Garuda PN Jaksel itu.
Usai Majelis Hakim PN Jaksel memutus vonis 1,5 tahun penjara untuk Bharada E, sontak keriuhan pengunjung yang merangsek masuk sehingga terjadi kericuhan.
Kericuhan terjadi antara awak media yang meliput persidangan dengan aparat keamanan dari Brimob berlangsung sekitar 5 menit di Pengadilan Jakarta Selatan itu.
Suasana makin ricuh ditambah ratusan pendukung Bharada E yang bersorak gembira atas keputusan majelis hakim yang ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Richard Eliezer divonis hukuman 1,6 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun.
Baca Juga: Bharada E Terima Vonis Hakim 1,5 Tahun, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Pendukung Riuh
Richard diberi keringanan hukuman karena sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan selama di pengadilan, masih muda, berusia 24 tahun, dan yang paling penting menyesali perbuatannya.
Richard atau Bharada E beberapa waktu lalu pernah bersujud dan bersimpuh di hadapan orang tua mendiang Brigadir J untuk meminta maaf karena telah menembak anaknya, akibat suruhan Ferdy Sambo.***