JURNAL METROPOLITAN -- Vonis Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah diketok diringi tangis terdakwa usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusannya.
Bharada E telah divonis 1,5 tahun pidana penjara atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis Bharada E ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dihukum 12 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membeberkan sejumlah faktor yang meringankan hukuman Richard Eliezer.
Baca Juga: Bharada E Terima Vonis Hakim 1,5 Tahun, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Pendukung Riuh
Beberapa di antaranya, Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC), sopan selama persidangan, dan masih muda.
"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel di siarkan langsung beberapa stasiun TV dan kanal Youtube, Rabu 15 Februari 2023.
Selain itu, hakim menilai Eliezer diharapkan mampu memperbaiki dirinya di kemudian hari. Eliezer juga telah menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.
Baca Juga: Bharada E Punya Pendukung Fantastis, Berikut Doa yang Dipanjatkan Jelang Vonis Hakim
Sementara untuk faktor yang memberatkan, hakim menyatakan, keakrabannya tidak dihargai oleh Eliezer yang menembak Yosua hingga meninggal dunia.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim Wahyu Iman.
Bharada E merupakan sosok yang melepaskan tembakan ke Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga. Hakim meyakini bahwa Sambo turut melepaskan tembakan yang mengakhiri nyawa Brigadir J.
Diketahui sebelumnya, empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Jelang Vonis Bharada E Esok, Keluarga Brigadir J Berharap Hukumannya Lebih Ringan dari Terdakwa Lain
Bharada E Siap Jalani Sidang Vonis Besok, Ini Ungkapan Ibunda Brigadir J yang Sudah Maafkan Ichad
Bharada E Punya Pendukung Fantastis, Berikut Doa yang Dipanjatkan Jelang Vonis Hakim
Bharada E Terima Vonis Hakim 1,5 Tahun, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Pendukung Riuh