JURNAL METROPOLITAN -- Richard Eliezer alias Bharada E divonis ringan seperti diprediksi pendukung atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yousa Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman pidana jauh lebih ringan dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun.
Richard Eliezer alias Bharada E diketahui menjadi Justice Collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan alasan itu salah satunya yang membuat hakim memvonis ringan dirinya.
Para pendukung Bharada E selama jalannya persidangan memberi dukungan penuh kepada anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu karena telah menguak misteri pembunuhan Brigadir J dengan segala kejujurannya.
Baca Juga: Bharada E Punya Pendukung Fantastis, Berikut Doa yang Dipanjatkan Jelang Vonis Hakim
Majelis hakim pada sidang hari ini Rabu 15 Februari 2023 memberikan vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Bharada E.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang disambut riuh pendukung yang memadati ruang sidang
Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Bharada E didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Dalam kasus tersebut, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Bharada E Siap Jalani Sidang Vonis Besok, Ini Ungkapan Ibunda Brigadir J yang Sudah Maafkan Ichad
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin (13/2/2023). Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan dalam persidangan kemarin, Selasa 14 Februari 2023, Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Bharada E Kembali Dapat Karangan Bunga, Kali Ini Tertulis Dukungan Penerapan Pasal 51 ayat 1 KUHP
Jelang Vonis Bharada E Esok Hari, Ichad Banjir Dukungan, Ini Kata Sahabatnya
Jelang Vonis Bharada E Esok, Keluarga Brigadir J Berharap Hukumannya Lebih Ringan dari Terdakwa Lain
Bharada E Siap Jalani Sidang Vonis Besok, Ini Ungkapan Ibunda Brigadir J yang Sudah Maafkan Ichad
Bharada E Punya Pendukung Fantastis, Berikut Doa yang Dipanjatkan Jelang Vonis Hakim