Gelapkan Baran Bukti
Irjen Pol Teddy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menjadi pengendali peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Sabu-sabu tersebut diketahui berasal dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba Polres Bukittinggi.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat (14/10).
Baca Juga: Begini Respon Jokowi untuk Shin Tae-yong Ingin Tinggalkan Timnas Indonesia
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.***
Artikel Terkait
Wanda Hamidah Minta Perlindungan Hukum atas Penggusuran Rumahnya
Lesti Kejora Ucapkan Terimakasih, Polisi : Ada Mekanisme Tersangka KDRT Tidak Bisa Langsung Pulang
Rizky Billar Janji Tak Ulangi KDRT, Lesti Kejora Mantap Cabut Laporan Polisi
Dunia Pendidikan Perlu Tahu Dunia Praktisi, Unpad Hadirkan 26 Praktisi
Pasca Cabut Laporan KDRT Bakal Rujuk? Ayah Lesti Kejora : Belum Tentu