Jaksa : Tembakan Ferdy Sambo Penyebab Kematian Brigadir J

photo author
Egis Yulianti, Jurnal Metropolitan
- Senin, 17 Oktober 2022 | 12:10 WIB
Di sini Ferdy Sambo dkk akan disidang (aliefien s)
Di sini Ferdy Sambo dkk akan disidang (aliefien s)

JURNAL METROPOLITAN - Ferdy Sambo tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimulai pukul 10.00 WIB.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan penyebab Brigadir J meninggal dunia adalah akibat tembakan Ferdy Sambo.

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Baca Juga: Utarakan Niat Jahat Pada Bharada E, Ferdy Sambo Bilang 'Berani Kamu Tembak Yosua?'

Awalnya Jaksa mengungkapkan momen Richard Eliezer (Bharada E) menembak Yosua (Brigadir J) sebanyak tiga hingga empat kali hingga membuat luka di sekujur tubuh Yosua.

Jaksa mengatakan setelah ditembak Richard Eliezer (Bharada E), Yosua (Brigadir J) masih bergerak. Dia hanya mengerang kesakitan karena tembakan Bharada E.

"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan," kata Jaksa.

Baca Juga: Ferdy Sambo Selalu Bawa Buku Hitam, Akan Dibuka di Persidangan?

"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," imbuh Jaksa.

Tembakan Ferdy Sambo itu lah yang menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada kuping hidung sisi kanan luar, lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dkk Disiarkan Langsung di TV-YouTube

Hal itu menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.

Atas dasar itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Egis Yulianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X