JURNAL METROPOLITAN - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E hari ini tengah melewati proses persidangan atas kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E menyebut dakwaan jaksa sudah cermat, sehingga pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Ada beberapa catatan kami penasihat hukum di sini dakwaannya sudah cermat tepat. Kami putuskan untuk tidak ajukan eksepsi," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat sidang di PN Jakarta Sleatan, Selasa (18/10).
"Jadi kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi, itu yang pertama, yang kedua Yang Mulia, sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon kepada Yang Mulia melalui Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricki Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf,” kata Ronny.
Sidang kemudian berlanjut untuk pemeriksaan saksi-saksi. Namun hakim saat ini tengah berunding untuk menentukan waktu sidangnya.***
Artikel Terkait
Mirip Film Laga, Ketika Ferdy Sambo Bidik Kepala Brigadir J
600 Warga Terdampak Banjir di Kabupaten Malang Mengungsi Ke Tetangga yang Lebih Aman
Ganda Putra Jadi Andalan Tim Bulutangkis Indonesia di Denmark Open 2022
Kembali Jadi Warga Jakarta, Rutinitas Anies Baswedan Mandikan Burung Peliharaan
Jaksa : Alasan Ferdy Sambo Beri Iphone 13 Pro Max untuk 3 Tersangka Lain agar Kasus Pembunuhan Tidak Terlacak