JURNAL METROPOLITAN - Permintaan maaf dan penyesalan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J diapresiasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Pernyataan permohonan maaf terdakwa Richard Elizer PL adalah bentuk ekspresi penyesalan dari terdakwa terhadap akibat dan perbuatan yang dilakukan, kami menghargai," ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (19/10).
Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, terdakwa Bharada E juga mendapatkan perlindungan sebagai saksi pelaku sebagai justice colaborator dari LPSK berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006 mengenai perlindungan saksi dan korban.
Baca Juga: Penyesalan dan Permohonan Maaf Bharada E : Saya Hanya Anggota, Tidak Bisa Menolak Perintah Jenderal
Ketut mengatakan, saat ini Kejagung menantikan keberanian Bharada E untuk mengungkap kasus tersebut pada sidang pembuktian.
Bharada E juga diharapkan konsisten dalam menyampaikan keterangannya.
"Menurut saya itu merupakan hal baik dalam rangka mengungkap kebenaran materiil di persidangan, kita mengharapkan konsistensi dan keberanian saksi pelaku Richard Eliezer PL," tuturnya.
Baca Juga: Kabupaten Bekasi Darurat Sampah, Dani Ramdan Bentuk Satgas Penanganan Permasalahan Lingkungan Hidup
"Sehingga perkaranya menjadi terang menderang, sikap konsistensi ini kita tunggu dalam proses pemeriksaan di persidangan," sambungnya.
Lebih lanjut Ketut menjelaskan, dalam pemeriksaan saksi nantinya jaksa akan berpegang pada keterangan saksi yang memberatkan terdakwa. Apabila terdapat perbedaan keterangan di persidangan, jaksa akan melihat pada alat bukti lainnya yang bersesuaian.
"Ketika ada perbedaan kesaksian dan keterangan, tentu saja Penuntut Umum agar berpegang pada kesaksian yang memberatkan para terdakwa, namun demikian perbedaan itu akan dinilai berdasarkan relevansi kesaksian yang disampaikan dengan alat bukti lain, harus logis dan masuk akal sesuai peran-peran masing-masing dan tentu saja sebagai bahan pertimbangan keterangan-keterangan lain yang dapat membuktikan kesalahan para terdakwa," paparnya.***
Artikel Terkait
Pihak Polisi Sudah Nyatakan Selesai, Warganet Masih Tak Terima Lesti Cabut Laporan
Clara Tan Pernah Disakiti Orang Terdekat, Warganet Kepo
Kangen Clerence Menyusul Ibundanya, Rio Alief Berduka
Tim Penasihan Hukum Berjuang untuk Keringanan Hukum Bharada E
Kabupaten Bekasi Darurat Sampah, Dani Ramdan Bentuk Satgas Penanganan Permasalahan Lingkungan Hidup